Loading iframe...

VIDEO: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Umumkan UMP Jakarta 2021

News 02 Nov 2020, 17:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta, umumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2021. UMP tahun depan dinyatakan naik sebesar 3..27 persen. Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.

Oleh Reza Zakaria Diperbaharui 02 Nov 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2020, 17:00 WIB