Loading iframe...

VIDEO: Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Dihukum Percobaan

News 14 Agt 2020, 15:30 WIB

Sebanyak 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar divonis hukuman 8 bulan masa percobaan oleh majelis hakim PN Makassar.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 20 Sep 2025, 16:28 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB