Loading iframe...

VIDEO: Ingat, Produk Digital Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020

News 22 Jun 2020, 21:00 WIB

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48 Tahun 2020 untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital di Indonesia.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 20 Sep 2025, 15:16 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB