Loading iframe...

VIDEO: Pasutri Pengedar Uang Palsu di Madiun Terjerat Hukuman 15 Tahun Penjara

News 01 Feb 2020, 01:00 WIB

Polisi menangkap sepasang suami-istri asal Kota Madiun yang mengedarkan uang palsu (upal) di Magetan, Jawa Timur. Ulah pasutri ini merugikan dan membuat resah masyarakat.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 23 Sep 2025, 09:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB