Loading iframe...

VIDEO: Polda Metro Ungkap Pemalsuan Akta Nikah Demi Warisan Rp 40 Miliar

News 29 Jan 2020, 09:00 WIB

Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan akta nikah dan mencatut salah satu nama gereja di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Tersangka memalsukan sejumlah akta otentik, untuk dapat menguasai surat atau sertifikat tanah atas nama Basri Sudibyo di Bintaro, Jakarta Selatan senilai Rp40 Miliar.

Oleh Dany Candra Diperbaharui 28 Oct 2026, 21:04 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 09:00 WIB