Loading iframe...

VIDEO: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

News 20 Jan 2020, 20:00 WIB

Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy atau Romi divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Romi dinyatakan bersalah menerima suap total Rp 346,4 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi atas jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Oleh Reza Zakaria Diperbaharui 21 Oct 2026, 18:05 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 20:00 WIB