Loading iframe...

Tak Diberi Uang untuk Bayar Utang, Anak Aniaya Ibu Kandung

News 09 Jan 2020, 18:13 WIB

Atas penganiayaan tersebut, Asfirori dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 02:20 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB