Loading iframe...

Tak Terima Anaknya Terpukul, Ibu di Makassar Tampar Anak Lain

News 30 Des 2019, 22:40 WIB

Pelaku dapat terancam pasal penganiayaan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 23 Sep 2025, 08:52 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB