Loading iframe...

VIDEO: MK Putuskan Eks Napi Harus Jeda 5 Tahun untuk Maju Pilkada

News 12 Dec 2019, 07:30 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.

Oleh Angga Priandika Diperbaharui 03 Nov 2026, 13:14 WIB
Diterbitkan 12 Dec 2019, 07:30 WIB