Loading iframe...

Hukuman untuk Nabi Palsu Asal Kalimantan Selatan

News 04 Des 2019, 18:53 WIB

Polisi menjerat Nasruddin dengan Pasal 38 Ayat 2 KUHP karena dinilai meresahkan masyarakat dengan mengaku sebagai nabi dan menyebarkan ajaran menyimpang.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 23:59 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB