Loading iframe...

VIDEO: Mantan Gubernur Xinjiang Divonis Penjara Seumur Hidup

Global 04 Dec 2019, 06:00 WIB

Mantan Gubernur Xinjiang Nur Bekri divonis pengadilan negeri penjara seumur hidup karena terbukti menerima gratifikasi selama 20 tahun.

Oleh Istiarto Sigit Diperbaharui 04 Nov 2026, 07:55 WIB
Diterbitkan 04 Dec 2019, 06:00 WIB