Loading iframe...

Gugatan Perdata Terhadap First Travel Ditolak Pengadilan Negeri Depok

News 03 Des 2019, 17:02 WIB

Isi gugatan yang dilayangkan oleh 3.200 jemaah First Travel adalah meminta agar First Travel membayar ganti rugi senilai Rp 49 miliar.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 06:06 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB