Loading iframe...

Beralih Jadi Status ASN Diduga Penyebab 3 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

News 30 Nov 2019, 18:00 WIB

Hal ini muncul karena dalam salah satu pasalnya menyebutkan, pegawai KPK diharuskan beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 16:07 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB