Loading iframe...

Polisi Gerebek Ruko Tempat Perakitan Ponsel Ilegal di Tangerang

News 18 Nov 2019, 10:34 WIB

Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah toko di kawasan Panongan, Tangerang, Banten, yang menjadi tempat perakitan ponsel pintar ilegal. Polisi juga menangkap dua lelaki berinisial R dan W pada saat itu.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (18/11/2019), kedua tersangka membeli ponsel bekas dari Singapura tanpa izin impor dan dirakit kembali dengan komponen yang berbeda dengan spesifikasi produsen.

Setelah dikemas, ponsel ini lalu dipasarkan di toko online dengan harga di bawah harga pasaran.

Dalam satu bulan, komplotan ini dapat meraup keuntungan hingga Rp 150 juta. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Perindustrian, Perdagangan, Telekomunikasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Oleh Muhammad Gustirha Yunas Diperbaharui 01 Nov 2026, 00:13 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 10:34 WIB