Loading iframe...

VIDEO: Pasutri di Sidoarjo Menipu dengan Modus Dana Hibah

Surabaya 13 Nov 2019, 13:40 WIB

Aksi tipu-tipu ZA (51), warga Sukodono, [Sidoarjo](4109486 ""), Jawa Timur harus berakhir di sel tahanan polisi. Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, bersama istrinya melakukan aksi penipuan, dengan modus bisa mendatangkan uang hibah senilai Rp 11 miliar secara gaib dan bisa menggandakan uang. Ironisnya, dalam melakukan aksinya, pasutri ini menyasar sejumlah rekan dan sahabatnya sendiri yang dikenal sudah lama.

Modusnya pelaku meminta uang jutaan rupiah ke korban sebagai mahar. Setelah itu pelaku memberi korban tas koper sebagai media proses ritual. Tersangka melarang korban membuka tas selama 3 bulan, dengan alasan tersendiri.

Namun, setelah jatuh tempo yang ditentukan, tas dibuka ternyata hanya berisi kardus dan kertas belaka. Korban yang tidak terima, langsung melapor ke polisi. Tersangka berhasil ditangkap di Perumahan Sedati [Sidoarjo](4107572 ""). Sedangkan istrinya buron, dan kini dalam pengejaran polisi.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, diantaranya kertas bukti transfer, dan tas berisi kardus dan kertas milik tersangka yang diberikan ke korban. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 Tentang Penipuan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan Fokus, 11 November 2019.

Oleh Didi N Diperbaharui 04 Nov 2026, 08:04 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 13:40 WIB