Berlaku 9 September, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanski Tilang Rp 500 Ribu
Dengan keluarnya peraturan gubernur yang mengatur perluasan kebijakan ganjil genap, maka kebijakan ini resmi diberlakukan mulai senin 9 September mendatang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/9/2019), dari sebelumnya sembilan ruas jalan, kawasan ganjil genap kini bertambah menjadi 25 ruas.
Jalan-jalan tersebut meliputi Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Tomang, hingga Gajah Mada.
Bagi pengendara roda empat jika melanggar kawasan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp 500 ribu.
Selain itu, waktu pelaksanaannya akan ditambah satu jam, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Hasil evaluasi perluasan ganjil-genap mulai 12 Agustus hingga 6 September kemarin, kebijakan ini dianggap mampu mengurangi kemacetan hingga 25 persen.
Selain itu, mampu menurunkan polusi udara dan meningkatkan penggunaan transportasi umum. (Rio Audhitama Sihombing)
-
01:43 Demo Gen Z di Eropa Berujung Rusuh
TV 20 hours ago -
01:13 Gedung SMA di Banjarnegara Terbakar, Api Diduga Berasal dari Ruang Kelas
TV 22 hours ago -
01:11 TPA Degayu Pekalongan Terbakar Hebat, Api Muncul dari Tumpukan Sampah Setinggi 20 Meter
TV 22 hours ago -
00:54 Ribuan Warga India Tuntut Ketua KPU Mundur
TV 22 hours ago -
02:00 Ratusan Polisi Naik KRL Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari
TV 22 hours ago -
01:54 Rumah Kontrakan Samarinda Terbakar, Bocah Tewas dan Tiga Rumah di Garut Hangus
TV 23 hours ago -
00:36 Pesawat Jet Jatuh di Tengah Permukiman Florida
TV 23 hours ago -
01:28 Program Bedah Rumah Merah Putih Dikebut
TV 23 hours ago -
02:50 Rem Diduga Blong, Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, Enam Korban Tewas
TV 23 hours ago -
04:34 Operasi Patuh, Yakin Bisa Bikin Patuh?
TV 1 day ago