Loading iframe...

BNN Sita Rumah Mewah dan Perhiasan Milik Terpidana Narkoba di Batam

News 30 Aug 2019, 11:42 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkotika atas nama terpidana Adam yang sudah dijatuhi pidana dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (30/8/2019), BNN menyita satu unit rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, emas batangan dan perhiasan yang beratnya mencapai 3 kilogram.

Selain itu, BNN juga menyita uang tunai dalam pecahan asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai Rp 945 juta.

Petugas juga mendapati sejumlah lahan dan bangunan di Tembilahan, Riau berjumlah sembilan unit.

Sembilan unit lainnya berupa kapal penumpang tujuan Batam-Tembilahan yang diduga hasil perdagangan narkoba yang dilakukan oleh Adam.

Oleh Muhammad Gustirha Yunas Diperbaharui 31 Oct 2026, 22:23 WIB
Diterbitkan 30 Aug 2019, 11:42 WIB