Loading iframe...

VIDEO: Faktor Pendorong Pencari Suaka Pilih Indonesia

News 24 Jul 2019, 00:13 WIB

Pemerintah Indonesia tidak punya kewajiban memberi perlindungan kepada pengungsi, karena tidak menandatangani Konvensi 1951 dan Protokol 1967.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 20 Sep 2025, 14:47 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB