Loading iframe...

VIDEO: Menanti Amnesti Baiq Nuril

News 11 Jul 2019, 07:00 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.

Oleh Angga Priandika Diperbaharui 07 Nov 2026, 03:56 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 07:00 WIB