Loading iframe...

SKK Migas Bagi Hasil Antara Pemda Papua dan Pemerintah Pusat

News 21 Mei 2019, 22:25 WIB

Peraturan baru bagi hasil dana migas antara Pemda Papua Barat dan pemerintah pusat, yakni 70 persen daerah dan 30 persen untuk pusat.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 18:22 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB