Loading iframe...

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Ambruknya SDN 11 Pasar Baru

News 21 Mei 2019, 18:58 WIB

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 10:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB