Loading iframe...
Penampakan HS Pengancam Penggal Jokowi Berbaju Tahanan Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan HS (27), warga Palmerah, Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan mengancam kepala negara saat berdemo di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (13/5/2019), tersangka tidak dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Polisi hanya memperlihatkan foto tersangka.
Hermawan ditangkap sehari setelah video ancaman pada Presiden Jokowi viral di media sosial. Polisi menangkap tersangka di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor.
Tindakan ini diambil setelah polisi menerima laporan dari sejumlah relawan Jokowi.
-
02:10 Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pertambangan
TV 3 hours ago -
01:09 Panglima TNI Ungkap Alasan Pengerahan 20 Ribu Marinir ke Jakarta
TV 3 hours ago -
01:47 Dewan Pers dan RRI Bandung Perkuat Sinergi Media di Era Digital
TV 4 hours ago -
02:19 Momen Jokowi dan Dokter Tifa Berdebat soal Foto dan Dokumen Ijazah
TV 4 hours ago -
03:18 Jokowi Tunjukkan Ijazah di Persidangan, Roy Suryo Masih Pertanyakan Keasliannya
TV 4 hours ago -
02:13 Harga Tapioka Terus Melonjak, Pedagang Makanan Kecil Keluhkan Bahan Baku
TV 1 day ago -
01:45 Koperasi Merah Putih Digugat, Ternyata Berdiri di Tanah Teddy Minahasa
TV 1 day ago -
03:13 Dua Keluarga di Tanggamus Selamat Usai Rumah Tertimpa Pohon Tumbang
TV 1 day ago -
01:13 Meski Diguyur Hujan, Kebakaran Lahan di OKI Sumsel Tak Kunjung Padam
TV 1 day ago -
02:10 Helikopter TNI AD Jatuh saat Misi Karhutla di Seruyan, Dua Personel Gugur
TV 1 day ago