Loading iframe...

Penampakan HS Pengancam Penggal Jokowi Berbaju Tahanan Polisi

News 13 May 2019, 16:41 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan HS (27), warga Palmerah, Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan mengancam kepala negara saat berdemo di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (13/5/2019), tersangka tidak dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Polisi hanya memperlihatkan foto tersangka.

Hermawan ditangkap sehari setelah video ancaman pada Presiden Jokowi viral di media sosial. Polisi menangkap tersangka di Perumahan Metro Parung, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor.  

Tindakan ini diambil setelah polisi menerima laporan dari sejumlah relawan Jokowi.

Oleh Karlina Sintia Dewi Diperbaharui 07 Nov 2026, 02:17 WIB
Diterbitkan 13 May 2019, 16:41 WIB