Loading iframe...

Berani Merokok Saat Berkendara, Bakal Kena Denda Rp 750 Ribu

News 06 Apr 2019, 15:40 WIB

Guna meningkatkan keamanan berkendara, pengemudi kendaraan bermotor[ dilarang untuk merokok](3933963 ""). 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (6/4/2019), larangan merokok sambil berkendara resmi diberlakukan. Hal ini berlaku baik bagi pengendara mobil maupun motor.

Masyarakat pun menyambut baik aturan ini. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi, merokok bisa mengakibatkan pengandara lain terganggu.

Larangan didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Permenhub merupakan penegasan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Kebijakan pun mendapat sambutan baik dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan tingkah pengemudi yang tidak bertanggung jawab.  

Bila kedapatan merokok sambil berkendara, pengemudi dikenai sanksi dengan Rp 750 ribu atau 3 bulan kurungan penjara.

Oleh Karlina Sintia Dewi Diperbaharui 09 Nov 2026, 06:03 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2019, 15:40 WIB