Berani Merokok Saat Berkendara, Bakal Kena Denda Rp 750 Ribu
Guna meningkatkan keamanan berkendara, pengemudi kendaraan bermotor[ dilarang untuk merokok](3933963 "").
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (6/4/2019), larangan merokok sambil berkendara resmi diberlakukan. Hal ini berlaku baik bagi pengendara mobil maupun motor.
Masyarakat pun menyambut baik aturan ini. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi, merokok bisa mengakibatkan pengandara lain terganggu.
Larangan didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Permenhub merupakan penegasan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kebijakan pun mendapat sambutan baik dari masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan tingkah pengemudi yang tidak bertanggung jawab.
Bila kedapatan merokok sambil berkendara, pengemudi dikenai sanksi dengan Rp 750 ribu atau 3 bulan kurungan penjara.
-
01:37 Terlilit Pinjol, Pria Membobol Toko Ponsel
TV 6 hours ago -
01:17 Pria Lansia Diduga Aniaya Istri dengan Kapak
TV 6 hours ago -
00:47 Helikopter Water Bombing Jatuh ke Sungai
TV 6 hours ago -
01:47 Warga Antre Pasang Alarm Motor Gratis
TV 6 hours ago -
01:38 Jari Terjepit di Mesin Penggiling
TV 1 day ago -
02:02 128 Bank di Jepang Terdampak Gangguan Sistem
TV 1 day ago -
01:56 Saat AI 'Terlalu' Dipercaya
TV 1 day ago -
01:35 Tapioka Mahal, Perajin Kerupuk Terpuruk
TV 1 day ago -
01:03 Anak Empat Tahun Dianiaya Ibu Kandung
TV 1 day ago -
02:29 Cek Fakta: Pajak Digital, Transfer Kena PPN?
TV 5 days ago