Loading iframe...

CCTV Masjid Rekam Pria Bersarung Curi Motor di Lumajang

News 01 Apr 2019, 20:55 WIB

Sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku antara lain kunci leter T, motor, sarung serta helm. Pria ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Oleh Liputan6 Diperbaharui 22 Sep 2025, 15:35 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2025, 08:15 WIB