Loading iframe...
Isi Materi PK yang Dilayangkan Baiq Nuril ke Pengadilan Negeri Mataram
[Baiq Nuril Maknun ](3799349 "")bersama tim kuasa hukum akhirnya mengajukan materi peninjauan kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (4/1/2019), materi PK itu soal adanya kekeliruan dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjerat Nuril dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Nuril dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus hukum yang menjerat[ Nuril](3779933 "") mendapat simpati tak hanya di dunia nyata, namun juga di dunia maya. Penggalangan dana agar Nuril bisa membayar denda bahkan sudah mencapai angka Rp 370 juta. (Rio Audhitama Sihombing)
-
02:29 Cek Fakta: Pajak Digital, Transfer Kena PPN?
TV 1 day ago -
03:04 Pembalut Dipajaki 11 Persen
TV 2 days ago -
01:09 Banjir Lahar Semeru
TV 2 days ago -
01:50 Beredar, Spanduk Wajah Pembuang Sampah
TV 4 days ago -
01:34 Detik-Detik Mobil Tabrak Gerai Es Krim
TV 5 days ago -
01:25 Hiu Paus Terdampar, Malah Dimakan Warga
TV 5 days ago -
02:46 Aliran Kali Tertutup Sampah
TV 5 days ago -
01:22 Ibu Serahkan Anak ke Polisi
TV 6 days ago -
01:18 Banjir Rob di Pesisir Jakarta
TV 6 days ago -
00:43 Bukan Demo, DPR Macet Akibat Tabrakan Truk
TV 6 days ago